Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPW PPNI NTT) menggelar rapat pleno pada Rabu (26/07/2023) yang berlangsung secara daring melalui Zoom.

Rapat yang dihadiri oleh pengurus DPW PPNI NTT, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) Provinsi NTT, Dewan Pertimbangan DPW PPNI NTT, dan ketua atau perwakilan dari DPD PPNI Kota/Kabupaten se-Provinsi NTT itu membahas langkah strategis yang perlu dilakukan PPNI NTT pascapengesahan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law.

Ketua DPW PPNI NTT, Dr. Aemilianus Mau, S.Kep.,Ns,M.Kep, mengawali rapat tersebut dengan memaparkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPNI yang telah berlangsung pada Sabtu (22/07/2023) di Jakarta. Menurutnya, Rapimnas PPNI yang dihadiri oleh ketua atau perwakilan DPW PPNI se-Indonesia itu menghasilkan beberapa keputusan berikut ini.

Pertama, PPNI bersikap menghormati pengesahan UU Kesehatan dan tetap mengedepankan kepentingan anggota dan masyarakat dengan melakukan upaya konstitusi terhadap pasal-pasal/ayat-ayat yang merugikan profesi perawat, organisasi PPNI, dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Kedua, PPNI akan menempuh langkah hukum dengan melakukan Judicial review terkait substansi UU Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, PPNI juga akan melakukan advokasi dan lobi selama proses penerbitan peraturan pelaksanaan UU Kesehatan sehingga tetap memasukan kepentingan perawat dan/atau PPNI.

Suasana Rapimnas PPNI di Jakarta pada Sabtu (22/07/2023)

Ketiga, PPNI akan melakukan kerja politik dengan mendukung secara konkret kader-kader PPNI yang ikut dalam politik praktis, baik sebagai anggota legislatif maupun jabatan eksekutif di pemerintahan. PPNI juga akan mempertimbangkan langkah-langkah politik secara cermat untuk menghadapi tahun politik 2024.

Keempat, PPNI terus fokus melakukan penguatan organisasi dengan melakukan penguatan informasi dalam berbagai bentuk (video, leaflet, dll) tentang penguatan organisasi PPNI melalui media sosial dan diteruskan kepada anggota; meningkatkan upaya advokasi kesejahteraan anggota; optimalisasi upaya-upaya PPNI pada semua level (termasuk mengembangkan badan usaha dan optimalisasi aset-aset PPNI untuk revenew centre; dan meningkatkan upaya pembinaan kepada anggota.

Pada kesempatan itu, Aemilianus Mau juga menjelaskan alasan utama PPNI sejak awal konsisten menolak UU Kesehatan tersebut sejak masih berstatus rancangan (RUU) hingga telah disahkan dengan tetap menempuh jalur konstitusi. Menurutnya, UU Kesehatan tersebut telah memangkas peran organisasi profesi PPNI yang sebelumnya cukup vital dalam urusan pembinaan dan pengembangan perawat. (Perbedaan peran PPNI sebelum dan setelah pemberlakukan UU Kesehatan Omnibus Law bisa dilihat pada gambar di bawah ini).

Perubahan peran PPNI sebelum dan setelah pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law (Foto: Dokumentasi DPP PPNI)

Aemilanus Mau mengakui agak kecewa dengan perubahan regulasi tersebut. Meski demikian, Ketua DPW PPNI NTT dua periode itu tetap optimis dan memberi motivasi kepada pengurus PPNI di setiap level (DPW, DPD, dan DPK) se-Provinsi NTT untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam kerja-kerja organisasi agar PPNI selalu eksis.

Aemilanus Mau juga menekankan kepada setiap pengurus untuk tetap melakukan pelayanan organisasi sebagaimana biasanya sampai UU Kesehatan itu sudah ditandatangi Presiden RI atau ketika sudah memiliki aturan turunan yang lebih detail dan jelas. Pelayanan organisasi yang dimaksud bisa berupa pendaftaran anggota atau pengurusan NIRA, verifikasi SKP, pemberikan rekomendasi perpanjangan STR, pemberian rekomendasi pembuatan SIP, dan urusan atau layanan organisasi lainnya.

“Kita masih bekerja seperti biasa dulu hingga ada petunjuk lebih lanjut. Setiap pengurus diharapan lebih aktif untuk menyebarkan informasi terbaru yang benar kepada anggota, termasuk membuat kegiatan-kegiatan yang membuat anggota merasa memiliki PPNI,” tegas Aemilianus Mau sebelum memberi kesempatan diskusi kepada peserta rapat.

Sempat Galau Tapi Tetap Bersatu

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Masing-masing ketua atau perwakilan DPD PPNI Kota/Kabupaten se-Provinsi NTT memberikan pandangan mereka terkait situasi terkini pascapengesahan UU Kesehatan, sekaligus ada yang memberi pertanyaan atau pun masukan konstruktif.

Secara umum, mereka mengaku sempat galau dengan kabar disahkannya UU Kesehatan yang baru karena telah mengebiri beberapa peran organisasi PPNI. Tapi setelah mendapat penjelasan dari Ketua DPW PPNI NTT, pada dasarnya semua bisa legowo dan berkomitmen untuk terus bersatu memperkuat organisasi PPNI. Semuanya juga bersepakat untuk “tegak lurus” dengan keputusan yang sudah ditetapkan DPP (Dewan Pengurus Pusat) PPNI.

Pada kesempatan itu, ada juga yang menanyakan tentang pengelolaan organisasi PPNI  pascapengesahan UU Kesehatan. Sekali lagi, Ketua DPW PPNI NTT menegaskan kepada peserta rapat bahwa tugas pengurus PPNI atau layanan kepada anggota masih seperti biasa hingga ada informasi lebih lanjut.

Selain itu, Aemilianus Mau juga mengingatkan kepada pengurus PPNI se-NTT untuk segera melakukan komunikasi dan meyakinkan anggota tentang pentingnya terlibat dalam organisasi. Menurutnya, selama ini PPNI tebukti efektif dalam melakukan advokasi kepada pemerintah atau pihak lain dalam memperjuangkan kepentingan perawat. Karena itu, peran advokasi itu akan tetap berjalan jika semua anggota tetap terlibat aktif dalam organisasi PPNI.

“Semua hal baik tolong dipertahankan dan disampaikan kepada anggota. Kalau anggota tidak aktif, maka sulit melakukan advokasi. Karena itu, kita sebagai pengurus harus bisa mempertahankan anggota. Ini tugas kita semua, khusunya pengurus DPK yang memiliki peran penting karena berhubungan dengan anggota secara langsung. Bikin rapat, buat kegiatan, dan kegiatan lainnya,” tegas Aemilianus Mau.

Suasana rapat pleno DPW PPNI NTT terkait langkah yang ditempuh pascapengesahan UU Kesehatan yang berlangsung melalui Zoom pada Rabu (26/07/2023)

Ketua MKEK Provinsi NTT, Appolonaris Thomas Berkanis, ikut merespons berbagai pertanyaan maupun usulan dari pengurus atau peserta rapat tersebut. Menurutnya, PPNI boleh saja kecewa dengan perubahan aturan yang baru saja terjadi. Tapi secara etis, lanjutnya, setiap perawat diharapkan tetap bekerja atau melayani pasien dengan baik sebab masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.

Karena itu, Appolonaris berharap rekan sejawat perawat tidak melakukan aksi protes seperti mogok kerja yang justru merugikan masyarakat. Perawat senior yang bekerja di RSUD Prof.Dr. W.Z. Johannes Kupang itu juga mendukung langkah-langkah yang sudah diputuskan oleh PPNI dengan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Infokom DPW PPNI NTT, Fransiskus Y. Woge Ratu, memberi masukan agar setiap pengurus bisa menerangkan peran penting PPNI selama ini kepada anggota. Menurutnya PPNI memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan kebutuhan perawat. Karena itu, ia menyarankan kepada pengurus untuk menjelaskan apa-apa saja perjuangan PPNI selama ini bagi kepentingan anggota.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPW PPNI NTT, Bonevasius Bhute, ikut menekankan perawat untuk tetap bersatu dalam wadah PPNI. Menurutnya perawat harus terus menunjukkan profesionalisme dalam bekerja dan PPNI terus menjaring aspirasi para anggota, serta memberi penguatan dan sosilisasi informasi terbaru kepada anggota agar komukasi terus terjalin dengan baik.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPW PPNI NTT, Sabinus B. Kedang, menekankan kepada setiap pengurus di setiap level untuk tetap menjalankan roda organisasi PPNI sebagaimana biasanya. Menurutnya kegiatan penguatan organisasi seperti musyawarah komisariat (Muskom), musyawarah daerah (Musda), kegiatan ToT, dan kegiatan lainnya tetap berjalan sesuai AD/ART dan pedoman atau aturan organisasi.

Selain itu, Sabinus B. Kedang berharap agar semua pengurus PPNI di tingkat DPD dan DPK perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada anggota terkait perkembangan situasi setelah pengesahan UU Kesehatan. Menurutnya, supaya setiap progres kegiatan dapat dipantau atau dievaluasi, maka setiap level kepengurusan PPNI perlu melaporkan kepada DPW PPNI NTT untuk diketahui atau diteruskan kepada DPP PPNI.

Rapat yang dimulai pada pukul 17.30 WITA itu baru berakhir menjelang pukul 21.00 WITA. Saat menutup rapat pleno tersebut, Ketua DPW PPNI NTT mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah terlibat. Menurutnya, kehadiran pengurus dalam rapat tersebut menunjukkan pengurus masih peduli dan memiliki komitmen untuk memperjuangkan nasib perawat atau PPNI.

“Kita tetap melayani anggota secara cepat,” tutup Aemilianus Mau.

Penulis: Saverinus Suhardin (Infokom DPW PPNI NTT)

Artikulli paraprakPerawat Adrianus Tonbesi Jadi Nakes Teladan NTT Berkat “GERCAP SERO PASUKAN”
Artikulli tjetërDPD PPNI ENDE Bersama BPMPD Tingkatkan Kapasitas Perawat Desa