Home Berita Wilayah Peran Ikatan Himpunan dalam Organisasi PPNI Provinsi NTT

Peran Ikatan Himpunan dalam Organisasi PPNI Provinsi NTT

0
282

Sabtu (07/05/2022), DPW PPNI Provinsi NTT—khususnya Bidang Organisasi dan Kaderisasi—memfasilitasi jalannya Konferensi Daerah (Konferda) I HIPANI NTT yang berlangsung di Graha PPNI: di bilangan Nekafmese Sungkaen Naimata, Kota Kupang.

Setelah seremonila pembukaan, Ibu Kori Limbong, S.Kep.,Ns, M.Kep selaku Sekretaris DPW PPNI Provinsi NTT memberikan arahan awal terkait pembentukan ikatan himpunan yang baru, dalam hal ini HIPANI NTT.

Pembekalan yang diberi judul “Peran Ikatan Himpunan dalam Organisasi PPNI Provinsi NTT” ini dianggap penting disampaikan kepada peserta konferda, karena selama ini masih sering ditemukan salah kaprah dalam memahami keberadaan PPNI dan lembaga pelengkap seperti ikatan himpunan seperti HIPANI.

Menurut Ibu Kori, pembentukan HIPANI di NTT memang bukan sekadar memenuhi keinginan dari panitia atau tim inisiator, tetap sudah memiliki dasar hukum yang jelas. “Ikatan himpunan itu sudah diatur dalam UU No. 38 tentang Keperawatan,” jelas Ibu Kori. “Selain itu juga tertera dalam AD/ART perubahan hasil Munas X, khususnya pada BAB VI pasal 18, tentang Badan Kelengkapan PPNI.”

Lebih lanjut Ibu Kori menjelaskan kalau dalam lingkup DPW PPNI Provinsi selama ini sudah terbentuk 7 Ikatan/Himpunan perawat yang sudah resmiYait: HIPGABI, IPANI, IPKJI, HPMI, HIPKABI, HIPERCCI dan HIPMEBI. “Dengan demikian, HIPANI NTT ini menjadi Ikatan Himpunan Perawat ke-8 yang ada di bawah naungan DPW PPNI NTT.”

Peserta Konferda I HIPANI NTT mendengarkan materi yang disampaikan Ibu Kori Limbong, S.Kep.,Ns, M.Kep

Pada kesempatan itu, Ibu Kori juga menjelaskan  perbedaan kedudukan PPNI dan HIPANI dari sisi badan hukum pembentukannnya. Menurutmya, HIPANI merupakan badan kelengkapan PPNI dengan spesialisasi perawat anastesi. ikatan/himpunan tidak memiliki badan hukum tersendiri, tetapi mengacu kepada badan hukum PPNI seperti AD-ART, tetapi Ikatan/Himpunan membentuk Peraturan Organisasi sebagai acuan dalam menjalankan program kerja.

Dalam penejelasanya Ibu Kori mengatakan Peraturan Organisasi tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang sah apabila sudah mendapat persetujuan dari DPP PPNI (Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia), tetap dalam pelaksanaannya HIPANI NTT bertanggungjawab kepada HIPANI Pusat dengan selalu berkoordinasi dengan DPW PPNI Provinsi NTT.

“Kalau HIPANI mau bekerjasama dengan lembaga lain, wajib melalui PPNI,” demikian salah satu poin yang ditekankan Ibu Kori.

Pesan tersebut didasarkan pengalaman Ibu Kori sebagai sekretaris DPW PPNI Provinsi NTT selama tiga periode serta menjadi Ketua Ikatan Perawat Manajer Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2022-2027, sering kali mendapati beberapa ikatan himpunan yang melakukan aktivitas tanpa koordinasi  dengan PPNI. Hal tersebut tentunya tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Misalnya, ketika ada lembaga yang membutuhkan pembicara ahli dalam bidang anastesi. Lembaga tersebut tidak bisa langsung meminta kesediaan dari HIPANI atau individu tertentu, tetapi wajib bersurat ke Ketua DPW.PPNI Provinsi NTT, nanti Ketua DPW yang akan mendisposisi surat permintaan narasumber tersebut kepada Ketua HIPANI, dan Ketua HIPANI menunjuk pengurus atau anggota yang kompetensi sesuai bidangnya untuk menjadi narasumber pada kegiatan dimaksud,” terang Ibu Kori.

Kepada calon pengurus HIPANI NTT yang akan terbentuk, Ibu Kori mengingatkan kalau masa kepengurusan ikatan himpunan berlaku selama 5 tahun sejak ditetapkan dalam Surat Keputusan.

“Wewenang yang bisa dijalankan pengurus, antara lain aktif membina para anggota; ikut mengembangkan profesi perawat; memberikan masukan kepada DPW PPNI Provinsi terkait kompetensi dan spesialisasi dan menjadi pelaksana lapangan jika ada kerja sama PPNI dengan pihak lain sesuai tugas pokok ikatan himpunan,”demikian beberapa hal penting yang disampaikan jelas Ibu Kori yang juga merupakan Dosen di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang.

Pada akhir sesi pembekalan, Ibu Kori mengingatkan kepada pengurus HIPANI NTT yang terbentuk nantinya untuk bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang belaku yakni AD-ART serta Peraturan Organisasi PPNI dan HIPANI dengan terus berkoordinasi dengan DPW PPNI Provinsi NTT, DPD PPNI Kabupaten serta Komisariat di Provinsi NTT. “Kita perlu banyak berkoordinasi dan berkonsultasi, supaya bisa berjalan lancar tanpa masalah berarti,” tutupnya.

Saverinus Suhardin (Infokom DPW PPNI NTT)