Oleh: Israfil
(Anggota Ikatan Perawat Kesehatan Komunitas NTT)
“Baju putih dengan celana/rok berwarna biru tua atau hitam, membawa termos vaksin ke sekolah dasar membuat sebagian anak-anak takut dan menangis karena tau akan disuntik”, itulah sepenggal kisah perawat puskesmas saat memberikan pelayanan kesehatan di Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Perawat puskesmas atau perawat komunitas merupakan perawat yang bekerja dipelayanan kesehatan primer yaitu dipuskesmas, puskesmas pembantu (Pustu), dan juga fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya. Berdasarkan undang-undang keperawatan RI No 38 tahun 2014 dan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) RI No 26 Tahun 2019, perawat puskesmas atau perawat komunitas berwenang melaksanakan peran dan fungsi untuk memberikan asuhan Keperawatan dibidang upaya kesehatan masyarakat dan bertugas untuk:
- melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat ditingkat keluarga dan kelompok masyarakat,
- menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat,
- membantu penemuan kasus penyakit,
- merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat,
- melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat,
- melakukan rujukan kasus,
- mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat,
- melakukan pemberdayaan masyarakat,
- melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat,
- menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat,
- melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling,
- mengelola kasus, dan
- melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternative.
Peran dan tugas tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh seluruh perawat komunitas dipenjuru nusantara meski beberapa kendala tak dapat dihindari. Hingga saat ini perawat puskesmas terus menjadi ujung tombak terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan dimasyarakat. Upaya promotif dan preventif menjadi peran utama dengan tetap melaksanakan peran curative, rehabilitative dan paliatif secara independen dan dependen dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa yang sehat.
Di Nusa Tenggara Timur, perawat komunitas telah memegang peran yang sangat penting dalam membangun kesehatan masyarakat NTT. Panggilan tugas dan peran perawat komunitas tak dapat tertandingi ditengah kondisi geografis sebagian wilayah yang berpulau, berbukit, keterbatasan akses jalan dan transportasi, keterbatasan akses teknologi dan komunikasi. Perawat komunitas menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Berbagai masalah kesehatan dapat diidentifikasi dengan cepat dan ditangani dengan baik, sebelum akhirnya untuk kondisi tertentu perawat membutuhkan pelayanan rujukan pasien untuk penanganan lebih lanjut difasilitas pelayanan skunder yaitu rumah sakit.
Kompleksitas masalah kesehatan dimasyarakat saat ini membawa perawat komunitas harus bergerak lebih maju dan inovatif. Kemudahan akses informasi melalui Media Komunikasi dan Media Sosial membuat sebagian masyarakat terjerumus dalam informasi kesehatan yang salah (hoax). Kondisi ini menjadi tantangan terkini bagi perawat komunitas bahkan menjadi ancaman dalam keberhasilan upaya mempromosikan kesehatan dan meningkatkan pengetahuan dan perilaku sehat dimasyarakat. Berbagai masalah kesehatan bio-psiko-sosial-spiritual yang kompleks kini terjadi dimasyarakat yang juga menjadi tantangan bagi perawat komunitas. Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dimasyarakat, perawat komunitas harus mengadopsi berbagai pengetahuan terkini yang memumpuni, agar masalah kesehatan dimasyarakat dapat diidentifikasi dengan cepat dan tepat, dan intervensi keperawatan yang diberikan dapat segera menyelesaikan masalah kesehatan secara komperhensif.
Tak dapat dihindari, bahwa keterbatasan tenaga perawat komunitas menjadi salah satu kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat. Dibeberapa puskesmas, seorang perawat komunitas dapat menjadi penanggung jawab untuk lebih dari satu program penanggulangan penyakit berdasarkan program pemerintah, seperti penanggung jawab program TBC, Kusta, Hipertensi dan DM, kesehatan anak, kesehatan jiwa, kesehatan lansia, dan program lain yang tak dapat disebutkan baik pelayanan dalam gedung Puskesmas maupun pelayanan diluar gedung puskesmas. Kondisi ini tak jarang membuat perawat komunitas menjadi mapan dalam program tertentu yang dilakoni, sehingga tidak disadari beberapa masalah kesehatan yang kompleks terjadi saat ini dimasyarakat dapat menjadi masalah baru yang membutuhkan adaptasi.
Dalam upaya mendukung peran dan tugas perawat komunitas untuk kesehatan masyarakat yang paripurna, pemerintah melalui undang undang keperawatan No. 38 tahun 2014 dan peraturan menteri kesehatan No. 26 tahun 2019 telah mengatur tentang berbagai jenis praktik perawat, diantaranya adalah praktik mandiri perawat. Praktik mandiri perawat merupakan praktik keparawatan yang mandiri dengan tujuan memberikan pelayanan asuhan keperawatan kepada pasien, keluarga dan masyarakat untuk memperoleh status kesehatan yang lebih baik. Praktik mandiri perawat hanya diberikan kepada perawat dengan kualifikasi pendidikan minimal berpendidikan profesi ners/ns. Kondisi ini memberi ruang kepada perawat komunitas dan semua perawat pada umumnya, bahwa pelayanan keperawatan tidak hanya dapat diberikan di Puskesmas atau Rumah Sakit, namun juga dapat diberikan melalui prkatik mandiri perawat yang dimiliki.
Praktik mandiri perawat akan membangun citra perawat modern dimasyarakat yang mampu memberikan pelayanan mandiri dengan mengadopsi semua ilmu pengetahuan terbaru, inovatif, dan produktif secara utuh dan komperhensif. Kondisi ini pada akhirnya akan melahirkan perawat komunitas yang haus akan kemajuan ilmu pengetahuan, semangat belajar sepanjang hayat, semangat melanjutkan pendidikan, semangat menguasai ilmu pengetahuan terbaru yang kompleks, dan akhirnya melahirkan perawat komunitas yang berkualitas tinggi sesuai harapan bangsa untuk “bersama rakyat, membangun bangsa yang sehat”. Dirgahayu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Ke 48.