Oleh: Dedi Martinus Benyamin

(Perawat, Infokom DPD PPNI Kab. Rote Ndao)

Stunting, kondisi kesehatan yang menyebabkan gagal tumbuh anak tengah menjadi isu strategis prioritas di tengah semangat menciptakan generasi emas tahun 2045. Pemerintah pusat sampai ke daerah-daerah menempatkan isu penanganan stunting dalam berbagai strategi dan kebijakan. Telah masif dan muncul dalam satu gerakan bersama untuk secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya agar permasalah stunting ini bisa diberangus.

Di level nasional, Pemerintah mem-backup kebijakan penanganan stunting yang berupa pencegahan dan penurunan angka stunting lewat tataran regulasi. Adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI). Perpres 72 sebagai dasar hukum pelaksanaan sementara RAN-PASTI merupakan penjabaran untuk tindak lanjut pelaksanaan dilapangan oleh semua pemangku kepentingan dari pusat hingga ke daerah-daerah.

Gayung bersambut, pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten se-Indonesia lalu mengambil langkah-langkah intervensi dalam skala provinsi dan kabupaten dengan kebijakan praktis beserta produk hukum daerah yang responsif terhadap penanganan stunting. Setiap daerah berpacu dengan kebijakan, strategi dan inovasinya masing-masing untuk mengatasai permasalahan stunting ini.

Kabupaten Rote Ndao pun meretas jalan penanganan stunting ini dengan strategi kebijakan dan inovasi yang progresif. Bupati Rote Ndao juga menerbitkan regulasi daerah tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi sebagai backupan regulasi sekaligus menjadi rujukan pelaksanaan kebijakan percepatan penurunan stunting di daerah.

Bukan hanya itu, Pemkab Rote Ndao bahkan menginginkan sebuah penanganan yang lebih tepat dan akurat. Ketepatan dan akurasi berhubungan dengan kebijakan, variabel dan indikator serta sasaran dan capaian yang terukur. Sehingga pelaksanaan penanganan stunting lebih masif, efektif, efisien dan berorientasi hasil yang terbaik.

Pemkab Rote Ndao menggandeng stakeholder yang punya kepedulian terhadap dunia kesehatan Rote Ndao. USAID, lembaga independen yang berkecimpung di bidang kesehatan global khusus terkait penanganan stunting. Bersama United States Agency for International Development (USAID), Pemkab Rote Ndao menyusun Road Map dan Rencana Aksi Daerah RAD untuk Percepatan Penurunan Stunting, eliminasi Angka Kematian Ibu (AKI) dan eliminasi Angka Kematian Bayi (AKB) Tahun 2023-2026.

Road Map dan RAD tersebut ada dalam rangka memetakan jalan pelaksanaan kebijakan percepatan penurunan stunting serta kaitannya dengan AKI-AKB di Kabupaten Rote Ndao lebih terukur sesuai target pencapaiannya masing-masing.

Adapun dalam Road Map dan RAD menetapkan target penurunan stunting pertahun. Sebagaimana dalam rilis USAID yang disampaikan District Coordinator USAID, Onesimus Lauata, pada Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Road Map dan RAD Percepatan Penurunan Stunting dan AKI-AKB Tahun 2023-2026 tanggal 30 November 2022 di Ba’a, target prevalensi stunting tahun 2023 menjadi 18 persen. Akan terus mengalami penurunan menjadi 14 persen pada tahun 2024, 12 persen pada tahun 2025 dan ditahun 2026 nanti dipatok pada kisaran 10 persen. Sebuah target pencapaian yang realistis berkenaan dengan upaya dan kerja keras yang dilakukan Pemkab Rote Ndao bersama lintas sektor dan pemerhati kesehatan.

Demikian pula terhadap target penurunan AKI-AKB tahun 2023-2026. Kematian Ibu yang pada tahun 2022 terjadi 3 kasus akan turun menjadi 2 kasus di tahun 2023 dan menjadi nol kasus pada tahun 2024. Sementara kematian bayi terjadi 17 kasus pada tahun 2022 akan terkoreksi turun menjadi 10 kasus pada tahun 2023, terus turun menjadi 5 kasus pada 2024 dan di tahun 2025 nanti sudah menjadi nol kasus.

Sebagai bentuk implementasi kebijakan, Road Map dan RAD Percepatan Penurunan Stunting dan AKI-AKB menetapkan 6 Pilar Strategi RAD. Pilar kesatu, peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan. Dengan kegiatan utamanya meliputi peningkatan kapasitas pemerintah Desa dan Kelurahan dalam percepatan penurunan stunting dan AKI-AKB serta Peningkatan Komitmen percepatan penurunan stunting dan AKI-AKB.

Pilar kedua, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan utamanya meliputi pelaksanaan kampanye dan komunikasi perubahan perilaku yang berkepanjangan; melakukan penguatan kapasitas institusi dalam komunikasi perubahan perilaku untuk penurunan stunting; melakukan penguatan peran organisasi keagamaan dalam komunikasi perubahan perilaku untuk penurunan stunting dan AKI-AKB; melaksanakan konvergensi dalam upaya penyiapan kehidupan berkeluarga serta peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk.

Pilar ketiga, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan. Kegiatan utamanya adalah melaksanakan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran serta pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan dan kualitas intervensi gizi, kesehatan ibu dan bayi di tingkat daerah dan melaksanakan konvergensi dalam upaya penyiapan kehidupan berkeluarga.

Pilar keempat, peningkatan akses dan kualitas layanan dengan kegiatan utama yakni peningkatan kapasitas dan kemampuan pelayanan primer; peningkatan kapasitas dan kemampuan pelayanan sekunder serta kegiatan penguatan sistem rujukan dan data.

Pilar kelima, peningkatan kesehatan gender dan pemberdayaan perempuan. Kegiatan utamanya adalah peningkatan upaya pelayanan kesehatan berpihak pada perempuan dan pelaksanaan pemberdayaan perempuan.

Pilar keenam, peningkatan ketahanan pangan dan gizi individu, keluarga dan masyarakat termasuk dalam keadaan bencana; meningkatkan kualitas fortifikasi pangan serta kegiatan pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) hewan, tumbuhan dan mikro organisme kewenangan kabupaten.

Pilar ketujuh, penguatan dan pengembangan sistem data, informasi, riset dan inovasi. Dengan kegiatan utama meliputi penguatan sistem pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting dan AKI-AKB; mengembangkan sistem data dan informasi terpadu; mengembangkan sistem pengelolaan pengetahuan; penguatan riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil riset dan inovasi; dan pengelolaan informasi data kependudukan.

Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga menghadirkan berbagai inovasi untuk mendukung pelaksanaan percepatan penurunan stunting dan AKI-AKB. Inovasi yang dicetuskan antara lain Gerekan Kaka Angkat Adik Asuh (GKA3) yang meningkatkan libatkan ASN dan Non ASN untuk terlibat dalam pelayanan kepada Baduta yang terkonfirmasi mengalami stunting; Mama Bo’i yang bertujuan untuk mencegah kematian ibu dan bayi melalui pendekatan komunitas.

Ada pula Vita Rote sebagai sajian untuk ibu hamil dan balita yang diambil dari beragam pangan lokal; Gerbang Linsek bertujuan untuk mendapatkan data stunting dan layanan di posyandu yang valid; Pita Lila yang bertujuan untuk deteksi dini balita gizi buruk dengan didukung tokoh adat dan Ayah Asi dengan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada suami untuk mengambil peran dalam mendampingi istri.

Yang terbaru, Pemkab Rote Ndao menghadirkan inovasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Snack Bergizi. Diberikan setiap hari kepada anak selama 6 bulan. PMT Snack Bergizi ini terbuat dari olahan pangan lokal tinggi protein seperti kelor, rumput laut, kacang hijau, madu, pisang, abon ikan dan lainnya. Kebijakan ini direncanakan mulai bergulir tahun 2023 setelah melalui proses uji coba di tahun 2022.

Berbagai strategi kebijakan dan inovasi untuk percepatan penurunan stunting dan AKI-AKB di daerah ini bertujuan pada sebuah titik capaian Rote Ndao bebas stunting untuk generasi emas. Sehingga dukungan semua komponen mesti diberikan agar niat baik dan tujuan mulia ini tercapai sesuai harapan bersama. Kerja sama dan sama-sama bekerja meringankan beban tanggung jawab karena satu tujuan.

Artikulli paraprakKewaspadaan Orang Tua pada Gagal Ginjal Akut Anak
Artikulli tjetërTidur dan Stres