DPW PPNI NTT sebelumnya sudah melakukan rapat pleno mengenai isu RUU Kesehatan Omnibus Law yang mengancam eksistensi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan pada Selasa (25/20/2022) lalu, dan semua sepakat menolak jika RUU tersebut menyebabkan UU Keperawatan dihapus atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tapi, apakah kesepakatan itu juga didukung oleh semua pengurus PPNI se-NTT? Sebagai bentuk sosialisasi dan penjaringan aspirasi, maka Kamis kemarin (27/10/2022) pengurus harian DPW PPNI NTT melanjutkan pembahasan masalah tersebut bersama DPD PPNI se-Provinsi NTT secara daring melalui media Zoom.

Rapat yang dimulai pukul 19.30 WITA itu dimpin oleh Bapak Bonevasius Bhute selaku Ketua Divisi Hukum dan Perundang-undangan DPW PPNI NTT. Pertemuan itu diawali dengan arahan dan paparan singkat dari Ketua DPW PPNI Provinsi NTT, Bapak Aemilianus Mau atau yang biasa disapa Pak Willy.

Pak Willy mengawali paparannya dengan penjelasan hasil Rapimnas PPNI yang juga diikutinya pada 18 Oktober 2022 lalu di Jakarta. Menurutnya, secara nasional PPNI sudah ada kesepakatan untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law jika keberadaannya harus menghilangkan UU Keperawatan.

“Kita tinggal membahas di tingkat DPD dan DPK yang ada di NTT, karena isu ini harus diketahui dan didukung bersama,” tambah Pak Willy.

Hasil Rapimnas PPNI tentang RTL penyelamatkan UU Keperawatan

Pak Willy menegaskan bahwa, isu RUU Kesehatan ini akan dikawal terus oleh Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPW PNNI NTT. Selain itu, Pak Willy juga  mengharapkan pengurus bidang hukum dan perundang-undangan di setiap level kepengurusan PPNI (DPD dan DPK) ikut membantu dalam upaya sosialiasi dan kegiatan advokasi.

Sebelum membuka sesi diskusi, Pak Bone menyampaikan hasil telaah awal yang dilakukannya bersama tim di Bidang Hukum dan Perundang-undanganya DPW PPNI NTT. Menurutnya, sikap PPNI NTT sebenarnya hanya ingin mempertahankan UU Keperawatan yang sudah memiliki petunjuk pelaksanaan yang jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019.

“UU Keperawatan ini sudah sangat bagus dan lengkap, karena mengatur bagaimana perawat bekerja. Mulai dari ranah pendidikan, praktik keperawatan, dan pengembangan profesi lainnya. Karena itu, kalau sampai UU Keperawatan ini dihilangkan, kita sebagai perawat akan sangat-sangat dirugikan,” jelas Pak Bone.

Setelah memberikan gambaran secara umum, Pak Bone membuka kesempatan diskusi kepada pengurus DPD PPNI se-NTT. Peserta rapat sangat antusias menanggapi isu RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut. Di antaranya ada Pak Lukas Lawu Maloa dari Sumba Barat; Pak Stefen Ndun dari Kab. Kupang; Pak Wilhelmus Hami dari Ende; Ibu Yeane Fiorola Ire dari Nagekeo; dan Pak Kelana dari Manggarai Barat.

Secara umum pendapat para ketua DPD PPNI itu sama, yaitu ingin mempertahankan eksistensi UU Keperawatan. Jadi, kalau RUU Kesehatan Omnibus Law itu memang hendak menghapus UU Keperawatan, maka semua elemen PPNI di NTT akan bergerak untuk menolaknya dengan berbagai cara.

Tapi, peserta diskusi juga berharap mendapatkan pencerahan yang lebih baik dari ahli hukum mengenai dampak yang akan terjadi bila UU Keperawatan tidak berlaku lagi. Karena itu, forum mengusulkan agar Bidang Hukum DPP PPNI membuat naskah akademik yang jelas mengenai alasan mengapa UU Keperawatan harus tetap dipertahankan.

Harapannya, naskah akademik itu bisa memberikan pencerahan bagai seluruh perawat dan memudahkan pengurus PPNI saat memberikan sosialisasi kepada anggota. Rapat yang berlangsung hingga pukul 21.30 WITA itu menyepakati rencana tindak lanjut berikut ini.

Pertama, segera melakukan advokasi dan komunikasi dengan DPP PPNI mengenai usulan pembuatan naskah akademik dampak RUU kesehatan Omnibus Law bagi UU Keperawatan.

Kedua, masing-masing pengurus membaca dan memberi sosialisasi kepada anggota tentang pentingnya UU Keperawatan bagi perawat.

Ketiga, masing-masing DPD diharapkan bisa melakukan advokasi dan audiensi dengan anggota DPR RI yang berasal dari daerah masing-masing.

Keempat, setiap DPD perlu melakukan rapat koordinasi dengan organisasi profesi kesehatan lain yang mengalami masalah yang sama di tingkat kabupaten.

Pak Willy mengingatkan kepada seluruh pengurus DPD PPNI yang hadir untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut di setiap DPK dan melaksanakan rencana tindak lanjut yang sudah disepakati bersama. “Kita berjuang bersama untuk mempertahakan UU Keperawatan yang sebelumnya diperjuangkan selama 25 tahun lamanya,” tutup Pak Willy.

Penulis: Saverinus Suhardin (Infokom DPW PPNI NTT)

Artikulli paraprakDPW HIPGABI NTT Resmi Dilantik
Artikulli tjetërHIPGABI NTT Gelar Pelatihan BTCLS