Dinas Kesehatan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur (DinkesDukcapil NTT) menggelar sosialisasi Surat Tanda Registrasi elektronik (e-STR) bagi perwakilan organisasi profesi, institusi, dan tenaga kesehatan yang ada di NTT pada hari Senin (12/09/2022) di Aula Cendana Wangi, Poltekkes Kemenkes Kupang dan disiarkan secara daring di Zoom dan YouTube DinkesDukcapilNTT.

Ketua DPW PPNI NTT turut diundang sebagai pembicara mewakili 30 organisasi profesi kesehatan yang ada di Provinisi NTT. Pada kesempatan itu,  Aemilianus Mau, S.Kep.,Ns, M.Kep berbagai pengalamannya selama menahkodai PPNI NTT dalam upaya pembinaan dan pengawasan anggota, sehingga perawat mendapatkan STR sesuai regulasi pemerintah.

“Kita (PPNI) bersyukur mendapatkan kepercayaan dari DinkesDukcapil NTT untuk berbagi pengalaman bagaimana peran organisasi profesi membina para anggotanya,” kata Ketua DWP PPNI NTT yang akrab disapa Pak Willy itu, di sela-sela persiapan kegiatan. “Kesempatan ini juga menunjukkan PPNI sudah berjalan sesuai 3 misi utama, yaitu disayangi anggota, dekat dengan pemerintah, dan disegani profesi lain.”

Ketua DPW PPNI NTT, Aemilianus Mau, sedang berbagi pengalaman di organisasi PPNI dalam membina dan meningkatkan kapasitas anggota, termasuk pengurusan STR

Saat mendapat giliran menyampaikan materi, Pak Willy mengawali presentasinya dengan menjelaskan tentang regulasi yang menetapkan setiap tenaga kesehatan wajib bernaung di bawah organisasi profesi. Atas dasar peraturan tersebut, menurut Pak Willy, PPNI selama ini sudah berupaya maskimal untuk memfasilitasi lulusan perawat baru untuk melakukan sumpah profesi, kemudian melakukan berbagai prosedur pendaftaran hingga mendapatkan STR dan Surat Izin Praktik (SIP).

Pak Willy menambahkan, setelah perawat mendapat legalitas tahap awal, PPNI akan melakukan upaya pembinaan dan pengawasan, sehingga anggota tetap memiliki kompetensi dan menjunjung tinggi etika profesi sesuai standar yang berlaku. Secara umum, Pak Willy menjelaskan jenis pembinaan yang dilakukan PPNI di antaranya memberikan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.

Setiap kegiatan pembinaan itu akan diberi nilai berupa SKP (Satuan Kredit Profesi), lanjut Pak Willy. Pengurus PPNI di tingkat komisariat atau DPK (Dewan Pengurus Komisariat) berperan untuk sosialisasi dan pengecekan dokumen; lalu pengurus tingkat kota/kabupaten atau DPD (Dewan Pengurus Daerah) berperan melakukan verifikasi keabsahan dan kecukuan SKP; dan pengurus provinsi atau DPW (Dewan Pengurus Wilayah) melakukan verifikasi ulang dan jika memenuhi syarat minimal, maka surat rekomendasi perpanjangan STR akan diterbitkan.

“Kita di PPNI ada banyak ikatan/himpunan perawat sesuai bidang keahlian masing-masing yang memberikan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Kegiatan ilmiah ini berfokus untuk meningkatkan kompetensi, bukan sekadar mendapatkan sertifikat,” tutup Pak Willy.

Masalah Tenaga Kesehatan di NTT

Kegiatan yang bernama “Workshop Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Sesuai Janji Layanan” itu dibuka secara resmi oleh Kepala DinkesDukcapil NTT, Ruth D. Laiskodat, S.Si, Apt, MM yang mengikuti secara daring dari ruang kerjanya di Jl. Palapa No. 22, Kupang.

Pada kesempatan itu, Ruth D. Laiskodat menekankan tentang pentingnya setiap tenaga kesehatan memiliki STR, karena sudah ditetapkan dalam undang-undang dan berbagai atauran pendukung lainnya. Menurutnya, kalau ada tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR atau masa aktif STR-nya sudah berakhir, maka tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak boleh memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut Ruth D. Laiskodat, sebagai institusi yang bertugas mengontrol dan mengawas tenaga kesehatan—sekaligus sebagai perpanjangan pelaksanaan program Kemenkes RI—DinkesDukcapil NTT perlu menfasilitasi para tenaga kesehatan untuk bisa melakukan pengurusan STR secara mudah dan sesuai janji layanan.

Karena itu, DinkesDukcapil NTT menyambut baik kedatangan tim dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) untuk memberikan sosialisasi pengurusan e-STR bagi tenaga kesehatan di NTT. Apalagi menurut Ruth D. Laiskodat, ada beberapa masalah yang dialami tenaga kesehatan di NTT.

Masalah itu di antanya masih ada yang belum punya STR dan SIP; ada yang belum tahu penggunaan STR 2.0; masih banyak yang belum lulus ujian kompetensi; masalah sinkronisasi data STR yang terbit sebelum permberlakukan e-STR; dan pemenuhan SKP yang ditetapkan organisasi profesi sebagai syarat penerbitan surat rekomendasi perpanjangan STR.

Kepala DinkesDukcapil NTT meminta seluruh stafnya dan mitra kerja—khususunya organisasi profesi tenaga kesehatan—untuk sama-sama memberikan pelayanan terbaik dan janji layanan harus dipenuhi.

“Harus lebih cepat lagi, beri pelayanan prima. Kegiatan ini juga harus sosialiasai ke anggota, sehingga semua tahu cara pengurusan STR sesuai SOP terbaru, dan nakes kita tidak ada masalah dengan STR lagi,” tutup Ruth D. Laiskodat.

Peran DinkesDukcapil NTT dalam pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan makin diperjelas saat sesi penyampaian materi dari Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Joyce M. Tibuludji, SKM.,M.Kes.

“Tugas pembinaan dan pengawasan ini sudah ditetapkan dalam UU Kesehatan dan peraturan lain,” jelas Kabid SDMK yang akrab disapa Ibu Joyce tersebut. “Ada banyak indikator yang dipakai, salah satunya kepemilikan STR.”

Ibu Joyce juga menjelaskan berbagai inovasi dan reformasi pelayanan yang sudah berlaku di DinkesDukcapil NTT. Saat ini, institusinya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik secara langsung maupun daring dengan bantuan berbagai aplikasi teknologi. Menurutnya, semua inovasi layanan tersebut bertujuan memberi pelayanan prima kepada tenaga kesehatan untuk pengurusan STR, legalisir dokumen, penetapan angka kredit, ujian kompetensi, dan layanan lainnya.

“Kita juga sudah punya aplikasi ‘Si Paten NTT V.01’, ini salah satu inovasi yang akan kami kembangkan terus. Semoga ini nanti bisa mempermudah semua pelayanan kami,” tutup Ibu Joyce.

Foto bersama, pembicara dan moderator

Layanan e-STR Mudah dan Tepat Janji

Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI), Drs. Sulistiono, SKM.,M.Sc, menjelaskan mekanisme pembuatan e-STR yang terbaru.  Menurutnya, ada 3 pihak yang saling berinteraksi dalam pengurusan e-STR, yaitu pemohon; organisasi profesi; dan MTKI.

Pertama, pemohon melakukan pendaftaran di: https://ktki.kemkes.go.id/registrasi sehingga selanjutnya bisa log-in, pengisian data secara benar sesuai petunjuk dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

Kedua, organisasi profesi (PPNI) berperan melakukan validasi data atau melakukan verifikasi berkas yang sudah diunggah oleh pemohon. Proses validasi tersebut membutuhkan waktu paling lama 7 hari. Jika sudah disetujui, maka pemohon diminta segera melakukan pembayaran sebesar Rp.100.000 sesuai petunjuk.

Ketiga, MTKI atau yang dalam waktu dekat akan dialihkan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) akan memberikan tanda tangan elektronik. Proses ini membutuhkan waktu paling lama 3 hari.

“Setelah selain, pemohon bisa cetak sendiri STR-nya dengan printer warna,” tambah Ketua MTKI yang akrab disapa Pak Sulis tersebut. “Gunakan kerta putih A4 80 gram, kemudian cetak sebanyak-banyaknya, sesuai kebutuhan.”

Pak Sulis juga menjelaskan, semua informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan e-STR sudah tertulis dengan baik di website https://ktki.kemkes.go.id/registrasi, bahkan sudah dilengkapi dengan video tutorial. Tapi, kalau tenaga kesehatan masih bingun dan butuh bantuan, silakan hubungi helpdesk yang tersedia di laman tersebut.

“Tapi ingat, saat mengirim pesan ke helpdesk, tulis secara jelas nama, alamat e-mail, nomor HP, nomor STR, dan gambarkan masalah atau kebutuhan secara jelas,” tambah Pak Sulis. “Kalau pesannya tidak jelas, admin tidak akan respons.”

Di akhir penyampaian materinya, Pak Sulis mengajak semua peserta yang hadir untuk membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL). Menurutnya, dinas kesehatan perlu berkolaborasi dengan semua organisasi profesi kesehatan untuk melakukan sosialisasi pengurusan e-STR kepada seluruh anggota.

Selain itu, Pak Sulis juga berharap agar dinas kesehatan dan organisasi profesi kesehatan terus meningkatkan kerja sama, saling mendukung untuk melakukan berbagai pengembangan. “Bila perlu kita buat eSTR corner di kantor masing-masing,” tutup Pak Sulis.

Penulis: Saverinus Suhardin (Infokom DPW PPNI NTT)

 

 

Artikulli paraprakToT Terintegrasi PPNI NTT Berjalan Sukses, Ini Beberapa Kesan Peserta
Artikulli tjetërDPD PPNI Kota Kupang Siap Beraksi (Catatan dari Pelantikan Pengurus DPD PPNI Kota Kupang 2022-2027)